Kurangnya Pendaftar Perempuan, Bawaslu Pegaf Akan Lakukan Perpanjangan Masa Pendaftaran Panwascam.
|
Kurangnya Pendaftar Perempuan, Bawaslu Pegaf Akan Lakukan Perpanjangan Masa Pendaftaran Panwascam.
\t\t\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t\tKamis_29 September 2022. Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak menggelar rapat bersama Pokja (kelompok kerja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan guna mengevaluasi hasil pendaftaran calon Panwascam yang telah dilaksanakan sejak tanggal 21 s/d 27 September lalu di Kantor Sekertariat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari hasil evaluasi tersebut, ditetapkan bahwa akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran Panwascam bagi 10 (sepuluh) Kecamatan/Distrik dikarenakan hasil dari pendaftaran awal belum memenuhi keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan sesuai dengan Pedoman Pembentukan Panwascam, juga pada Kecamatan/Distrik Membey yang hingga akhir masa pendaftaran awal belum ada pendaftar yang berasal dari Kecamatan/Distrik tersebut.
Martinus Nuham.SE.,MM Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak yang juga membidangi Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) sekaligus Ketua Pokja Pembentukan Panwascam mengatakan “Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor :314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan 2024. Bab V menjelaskan bahwa perpanjangan masa pendaftaran Panwascam dilakukan dalam hal jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlahnya kurang dari dua kali kebutuhan, dan pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu Kecamatan/Distrik”.
Sesuai dengan jadwal pembentukan Panwascam, maka perpanjangan masa pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 2 s/d 8 Oktober 2022 di Kantor Sekertariat Bawslu Kabupaten Pegunungan Arfak. Humas Bawaslu Pegaf, Alex.
"