Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 Resmi Tetapkan 33.003 Pemilih di Kabupaten Pegunungan Arfak

Penyerahan SK dan BA Pleno PDPB Tw IV dari KPU Kab. Pegunungan Arfak kepada Bawaslu Kab. Pegunungan Arfak

Anggi, 8 Desember 2025Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 di Kantor KPU Pegunungan Arfak, Anggi, Senin (8/12/2025). Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Pegunungan Arfak, Yosak Saroi, bersama seluruh anggota KPU.

Dalam pleno tersebut, KPU menetapkan jumlah pemilih tetap sebanyak 33.003 orang, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 223/PL.01.2-BA/9212/2025. Penetapan ini menjadi data resmi yang akan digunakan sebagai dasar dalam pemutakhiran data pemilih menuju tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, Anthomina Ayamiseba, didampingi Koordinator Sekretariat, Djainal Arifin Goulap, S.H., M.H., dan staf Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dalam kesempatan tersebut, Anthomina Ayamiseba menyampaikan apresiasi terhadap proses rekapitulasi yang telah dilakukan secara terbuka. Ia menegaskan bahwa pengawasan data pemilih merupakan langkah penting dalam menjaga hak pilih masyarakat.

“Bawaslu akan terus memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak pilih dapat terdata secara benar, dan tidak ada satu pun yang terabaikan. Melalui pengawasan berkelanjutan, kami berharap data yang ditetapkan hari ini benar-benar akurat dan melindungi hak demokrasi masyarakat Pegunungan Arfak,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Pegunungan Arfak juga menekankan pentingnya transparansi dan koordinasi lintas lembaga dalam proses pemutakhiran data pemilih. Sinergi antara penyelenggara Pemilu dan pengawas dianggap menjadi kunci untuk menghadirkan daftar pemilih yang bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penetapan jumlah pemilih ini akan menjadi rujukan bagi Bawaslu dalam melaksanakan fungsi pencegahan pelanggaran terkait hak pilih, termasuk pemilih tidak memenuhi syarat, pemilih ganda, hingga potensi kehilangan hak pilih.

Dengan terlaksananya pleno ini, Bawaslu Pegunungan Arfak memastikan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan Pemilu secara profesional, independen, dan berintegritas demi terwujudnya Pemilu yang demokratis dan bermartabat di Kabupaten Pegunungan Arfak.

HP2H Bawaslu Pegunungan Arfak