Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Stakeholder Dengan Bupati, KPU dan Forkopimda Kabupaten Pegaf Dalam Rangkah Pembenahan DPT Berkelanjutan Di Kabupaten Pegunungan Arfak.

Rapat Stakeholder Dengan Bupati, KPU dan Forkopimda Kabupaten Pegaf Dalam Rangkah Pembenahan DPT Berkelanjutan Di Kabupaten Pegunungan Arfak.

Rapat Stakeholder Dengan Bupati, KPU dan Forkopimda Kabupaten Pegaf Dalam Rangkah Pembenahan DPT Berkelanjutan Di Kabupaten Pegunungan Arfak.

\t\t\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\n\t\t\t\t\t\t\tRapat Stakeholder Dengan Bupati, KPU dan Forkopimda Kabupaten Pegaf Dalam Rangkah Pembenahan DPT Berkelanjutan Di Kabupaten Pegunungan Arfak.\t\t\t\t\t\t\t\t\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\tFoto Dokumentasi Rapat Stakeholder kedua\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t\t\n\t\t

Ullong, Pegunungan Arfak_ Bupati, Bawaslu, KPU dan Forkopimda Kabupaten Pegunungan Arfak pada hari Senin, 11 Juli 2022 telah melaksanakan rapat stakeholder yang kedua menindak lanjuti rapat stakeholder pertama guna membahas perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

     Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa rapat ini merupakan yang kedua kalinya dikarenakan pada rapat  pertama yang digagas oleh Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak tidak dihadiri oleh Disdukcapil sebagai penyedia data, rapat Stakeholder yang kedua dilaksanakan di Kantor Bupati  sementara (kantor KNPI Kabupaten Pegunungan Arfak).

     Herry Towansiba Ketua KPUD Kabupaten Pegunungan Arfak dalam kesempatannya beliau mengatakan, dalam PKPU 3 Tahun 2022 Penetapan PDPB dilakukan berdasarkan data kependudukan yang didapat dari Disdukcapil, data tersebut terbagi menjadi tiga semester atau per-triwulan, namun  dalam penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPUD masih mengacu pada DPT Kabupaten Pegunungan Arfak yang terakhir yaitu DPT Pilkada tahun 2020 sejumlah 33.423, hal ini disebabkan kurangnya dukungan data dari Disdukcapil, untuk itu beliau sangat berharap Disdukcapil dapat membuka diri dan berperan aktif guna mendukung pembenahan DPT melalui data kependudukan yang terbaru.

     Menanggapi hal tersebut Kepala Bagian Capil Simon Ullo mengatakan, seperti yang kita ketahui bahwa sampai saat ini kantor Disdukcapil masih dipalang, hal ini juga berdampak pada kinerja Pencatatan Sipil maupun perekaman KTP-el, melengkapi hal tersebut beliau juga menyampaikan bahwa  beberapa saat yang lalu Kemendagri telah mengeluarkan himbauan untuk melakukan perekaman terhadap  62.402 wajib KTP-el, menanggapi hal tersebut Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Nelson Sayori S.Hut.,M.Si menjelaskan bahwa data 62.402 jiwa wajib KTP-el yang dimaksud adalah hasil kerja sama antara Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Bersama Disdukcapil, data tersebut diterima dan sudah diinput pada aplikasi SIAK sehubungan dengan rencana pemekaran 203 kampung baru di sepuluh distrik, beliau mengatakan data tersebut bersifat resmi dan dapat dipertanggung jawabkan serta telah disetujui oleh Bupati dalam Surat Keputusan Bupati Nomor: 321.3.2020, data dimaksud yang sudah diinput dalam aplikasi SIAK sudah memuat NIK by name dan by addres.

     Mendengar hal tersebut Herry Towansiba kemudian meminta kepada Disdukcapil agar data tersebut dapat segera diserahkan kepada KPU untuk dilakukan singkronisasi dengan DPT 33.423 yang dimaksud.  

    Ditambahkan oleh Martinus Nuham SE.,MM Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak untuk lebih mengedepankan administrasi dari DPT 2020, Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak juga menambahkan bahwa dari DPT Pilkada 2020 dengan jumlah 33.423 tersebut masih terdapat NIK ganda serta tidak merubah antara yang meninggal dan Pemilih Pemula, untuk hal itu beliau juga menyampaikan pesan kepada KPUD Kabupaten Pegunungan Arfak untuk membereskan administrasi DPT dimaksud  sebelum melangkah pada pemutakhiran data baik penambahan maupun pengurangan DPT.

     Menutupi semua rangkaian dari pembahasan PDPB, Koordinator Sekertariat Bawaslu Pegaf Djainal Arifin Goulap.SH memberi penekanan bahwa data wajib KTP-el 62.402 bukan merupakan data final karena data dari aplikasi SIAK akan diinput ke dalam aplikasi Sistem Data Pemilih (SIDALIH) aplikasi yang digunakan oleh KPU untuk menginput data pemilih dan akan diverifikasi secara otomatis oleh aplikasi SIDALIH tersebut, bisa jadi data yang diterima oleh aplikasi SIAK ditolak oleh SIDALIH untuk itu kita jangan terpaku pada data tersebut.(Alex)

"