SOSIALISASI TEKNIS PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF BAWASLU KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
|
SOSIALISASI TEKNIS PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF BAWASLU KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
\t\t\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t\tMitiede-23 November 2021, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif. Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak Martinus Nuham SE.MM dengan didampingi kedua anggota komisioner dan koordinator sekertariat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak ini mendapat partisipasi masyarakat kampung Mitiede dengan sangat baik
Setelah dibuka, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi yang dibawakan langsung oleh Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Barat Alosius Supryono S.Pd dengan memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada masyarakat Mitiede tentang apa itu pengawasan pemilu partisipatif, masyarakat kemudian diajak untuk turut serta dalam mengawasi Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, masyarakat Mitiede juga diberikan pemahaman serta tata cara/teknis melaporkan pelanggaran Pemilu apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan baik oleh masyarakat, peserta, maupun pihak penyelenggara sepanjang tahapan pemilu 2024 berjalan
Dalam kesempatan itu pula masyarakat diberikan pemahaman tentang apa yang harus dilakukan masyarakat dan apa yang dilarang untuk dilakukan oleh masyarakat karena bertentangan dengan Undang-Undang, baik Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Supryono menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi, sebab Undang-Undang memberikan hak serta perlindungan kepada masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran Pemilu yang terjadi di kabupaten pegunungan arfak
Kegiatan Pengawasan Pemilu Partisipatif dilaksanakan karena terbatasnya sumber daya manusia pengawas tidak sebanding dengan kondisi geografis dari kabupaten pegunungan arfak yang cukup sulit untuk dijangkau, maka diperlukan partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi Pemilu dan Pilkada di kabupaten pegunungan arfak tahun 2024 yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
"